Positif Covid-19 di Kota Gunungsitoli Bertambah 4 Orang

Positif Covid-19 di Kota Gunungsitoli Bertambah 4 Orang

Metroterkini.com - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli Onahia Telaumbanua, ST, MT kembali menyampaikan informasi terkini perkembangan Covid-19, dengan penamban 4 orang terkonfirmasi positif Covid-19, Senin (21/92020)

Onahia menjelaskan Dengan penambahan,"4 orang tersebut maka jumlah terkonfirmasi positif Covid-19, sampai dengan saat ini 132 orang. Sementara yang dinyatakan sehat sampai saat ini sebanyak 75 orang, dan yang meninggal dunia 6 orang." ungkapnya.

Berikut nama terkonfirmasi adalah Jun Alvinnus Lase, Jl. Pramuka Desa Saewe Kec. Gunungsitoli, Staf BRI Cabang Gunungsitoli, Ellyanus, M.Pd, Dusun I Desa Onozitoli Sifaoroasi Kec. Gunungsitoli, PNS IKIP Gunungsitoli, Adinila Lase, Jl. Jendral Sudirman No.6 Kel. Pasar Kec. Gunungsitoli, dan Dewi Afriana Panjaitan, Desa Tumori Kec. Gunungsitoli Barat.

Saat ini  Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kota Gunungsitoli adalah penegakan Perwal No. 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perwal No. 30 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kota Gunungsitoli yang melibatkan Polres Nias dan Kodim 0213 Nias.

Onahia menambahkan, pemerintah Kota Gunungsitoli juga mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Kegiatan Sosial seperti pesta pernikahan, owasa ataupun kegiatan sosial budaya lainnya yang menghadirkan banyak orang wajib mengajukan permohonan dan mendapatkan izin dari Polres Nias serta tembusan permohonannya disampaikan kepada Kodim 0213 Nias dan Camat setempat.

Selain itu dalam rangka optimalisasi penanganan covid-19 di Kepulauan Nias saat ini telah dibentuk Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk Kepulauan Nias di bawah Komando Danrem 023 Kawal Samudera berdasarkan MoU yang telah ditandatangani bersama antara Gubernur Sumatera Utara dan para Kepala Daerah se-Kepulauan Nias.

Kebijakan Pemerintah, mulai tanggal 21 September sampai dengan 05 Oktober 2020, seluruh penumpang pesawat ataupun kapal laut yang akan datang ke Kepulauan Nias wajib menunjukkan bukti pemeriksaan Swab dengan hasil negatif Covid-19. Penumpang/warga yang baru masuk ke Kepulauan Nias akan dikarantina selama 3 hari di tempat yang telah disediakan sekalipun telah memiliki surat keterangan hasil Swab negatif Covid-19.

Setiap warga yang terkonfirmasi Positif Covid-19 akan dikarantina di tempat khusus yang telah disediakan oleh Satuan Tugas Covid-19 Kepulauan Nias, demikian juga bagi warga yang hasil rapid test reaktif akan di isolasi di tempat khusus yang telah disediakan. 

Oleh sebab itu setiap warga yang berdasarkan hasil pemeriksaan selama ini telah dinyatakan reaktif ataupun telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum dinyatakan sehat oleh tim dokter yang selama ini sedang melaksanakan isolasi mandiri di rumah dan Puskesmas akan dijemput oleh Satuan Tugas Covid-19 Kepulauan Nias untuk dikarantina/isolasi.

Melaksanakan operasi yustisi dalam rangka menegakkan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat. [epianus ]

Berita Lainnya

Index