Metroterkini.com - Polres Siak Riau meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Siak, tepatnya di Jl Proyek Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, Kamis (17/9/2020).
Penangkapan pelaku berinisial BM (42) dan FA (27) merupakan warga Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, berawal dari Informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi penangkapan tersebut.
"Penangkapan pelaku ini pada Kamis, 17 September 2020 sekira pukul 13.00 WIB, setelah menerima informasi tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak langsung bergerak ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan benar ditemukan pelaku BM Dan FA di lokasi, karena gerak gerik tersangka sangat mencurigakan tim langsung mengamankan dan menggeledah tersangka," terang Kapolres Siak melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani.
Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti yang di duga narkoba jenis sabu sabu sebanyak 12 paket dengan berat 19,93 gram.
Setelah mengamankan tersangka tim langsung bergerak membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan dari hasil pemeriksaan tersangka nanti juga akan dijadikan bahan informasi untuk mengembangkan kasus ini.
"Kita akan telusuri dari mana tersangka mendapat barang haram tersebut," tutup AKP Jailani. [ibrahim]