Metroterkini.com ? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli, menggelar rapat sosialisasi perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli tahun 2020.
Hadir pada acara sosialisasi tersebut Ketua KPU kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea, Ketua Bawaslu kota Gunungsitoli Endra Amri Polem dan Pimpinan partai politik, Forkopimda, Kapolres Nias, Dandim 0123/ Nias, tokoh masyarakat, Insan Pers, LSM yang berkenan hadir.
Berdasarkan Berita Acara KPU Kota Gunungsitoli Nomor : 142/PL.02.1-BA 1278/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penutupan dan Perpanjangan Masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020.
Ketua KPU kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea menyampaikan," hanya ada satu pasangan calon yang sudah mendaftar di KPU kota Gunungsitoli.", ungkapnya, Selasa (8/9/2020)
Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dan Sowa'a Laoli S.E., M.S.i sudah melakukan pendaftaran di KPU kota Gunungsitoli sesuai dengan persyaratan administrasi pada tanggal 4 september yang lalu.
Dengan berakhir masa pendaftaran KPU kota Gunungsitoli memberi ruang waktu kepada partai politik yang akan dibuka mulai tanggal 11 - 13 September 2020 untuk memunculkan bakal calon yang baru.
Sesuai keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor : 108/PP.01.2-Kpt/1278/KPU-Kot/IX/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Nomor : 60/PP.01.2-Kpt/1278/KPU-Kot/X/2019 tentang Pedoman Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020. Meski demikian, KPU membuka perpanjangan pendaftaran dari 11 hingga 13 September mendatang.
“Jika tidak ada lagi paslon yang mendaftar pada perpanjangan 11 sampai 13 September nanti, maka dipastikan Pilkada kota kota Gunungsitoli 9 Desember hanya ada satu paslon saja,” ujar Ketua KPU kota Gunungsitoli. [epianus]