Metrotetkini.com - Ketua DPD II Golkar Kabupaten Siak Riau, Indra Gunawan, Senin (31/8/2030) untuk kedua kalinya di panggil tim peyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Sementara panggilan pertama pada Senin 24 Agustus 2020 kemarin.
Pemanggilan Indra Gunawan kali ini oleh Kejaksaan Tinggi Riau, terkait dugaan hibah Bansos saat Ia menjabat Ketua Karang Taruna Siak
Indra Gunawan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi peyaluran dana hibah dan bantuan sosial di bagian Kesejahteraan Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak tahun 2014 - 2019.
Humas Kejati Riau, Muspidawan saat dikonfimasi mengaku ada pejabat Siak kembali di panggil terkait kasus tersebut. Namun dia engan menyebut secara person.
"Ini kan masih dalam penyelidikan, jadi kita masih belum bisa mempublikasikan siapa-siapa yang kita panggil. Yang jelas ini terkait pengembangan kasus itu," katanya.
Beredar isu dikalangan masyarakat Kabupaten Siak pemangilan hari ini untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diminta penyidik Kejati Riau, salah satunya melengkapi dokumen surat pertangung jawaban (SPJ).
Sementara itu, berkali-kali wartawan mencoba menghubungi Indra Gunawan, namun belum memberi jawaban hingga berita ini terbit. [ibrahim]