Besok, Anita Kolopaking Diperiksa Terkait Djoko Tjandra

Besok, Anita Kolopaking Diperiksa Terkait Djoko Tjandra

Metroterkini.com - Polisi memajukan jadwal pemeriksaan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Anita akan diperiksa sebagai tersangka di kasus surat jalan Djoko Tjandra besok.

"Rencananya yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 4 Agustus pukul 09.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, dalam konferensi pers daring, Senin (3/8/2020).

Sebelumnya Anita rencananya diperiksa pada Rabu (5/8). Dalam kasus ini, polisi belum menahan Anita Kolopaking, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 dan 223 KUHP.

"Panggilan kepada tersangka Anita Kolopaking akan dilayangkan pada Senin, 3 Agustus. Untuk pemeriksaan pada Rabu, 5 Agustus 2020," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo kepada detikcom, Jumat (31/7).

Sebelumnya, Argo menjelaskan penetapan Anita sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan barang bukti dokumen perjalanan Anita bersama Djoko Tjandra.

"Pasal yang diterapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP ya, yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Kemudian juga kita kenakan Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim. Pasal ini yang dipersangkakan," jelas Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Polri juga telah mengajukan surat pencekalan atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Pengajuan surat pencekalan itu dikirim Polri pada Rabu (22/7).Saat itu Argo menyebut penyidik mencekal Anita karena dia saat ini tengah menjalani pemeriksaan terkait surat jalan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak. [***]

Berita Lainnya

Index