Amril Mukminin Segera Disidangkan di PN Pekanbaru

Amril Mukminin Segera Disidangkan di PN Pekanbaru

Metroterkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Amril Mukminin ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Amril segera disidangkan dalam perkara suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

"Hari ini pelimpahan berkas perkara Amril Mukminin (Bupati Bengkalis) dalam dugaan suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (17/6/2020).

Berkas perkara Bupati Bengkalis non aktif ini langsung diantarkan JPU KPK, Tonny Frenki Pangaribuan, ke PN Pekanbaru. Berkas diterima oleh Panitera Muda Tipikor, Rosdiana Sitorus.

Setelah dilimpahkan ke pengadilan, penahanan Amril sepenuhnya sudah menjadi kewenangan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Persidangan akan digelar secara online.

"Persidangan diagendakan akan dilaksanakan secara online, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi. Tim JPU akan menunggu menunggu penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim Tipikor," tutur Ali.

Saat ini, Amril ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Pomdam Jaya Guntur. Penahanannya sudah beberapa kali diperpanjang dalam rangka melengkapi berkas perkara. "Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan 63 saksi," ungkap Ali.

Amril diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.

Namun Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat membatalkan pemenangnya, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

Dalam perkara ini, Amril didakwa dengan dakwaan Kesatu Primair : Pasal 12 huruf a UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair : Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [**]
 

Berita Lainnya

Index