Metroterkini.com - Pemerintah Daerah Kabupatem Kampar melalui Kepala Dinas PMDes Febrinaldi memberikan peringatan keras terhadap Kepala Desa Ganting Kecamatan Salo Kampar Riau.
Menurut Febrinaldi pihaknya telah menyurati Kepala Desa Ganting, agar mengembalikan jabatan Widya Hartini, SE selaku Kaur Keuangan Desa Ganting seperti semula
Pada surat keputusan Dinas PMD Kampar tersebut menegaskan, berdasarkan data dan fakta surat keputusan Kepala Desa Ganting Kecamatan Salo, nomor 140/SK/DS-GT/III/2019/10, tentang pengangkatan/pengukuhan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ganting Salo Kampar, atas nama Junaidah, SE tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku atas pemberhentian Widya Hartini, SE.
Untuk itu, memerintahkan kepala desa Ganting Kecamatan Salo agar dapat mengaktifkan kembali Kaur Keuangan Desa Ganting, Widya Hartati, SE sebagai Kaur Keuangan Desa Ganting Kecamatan Salo. Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri, No. 83 tahun 2015 tentang perangkat desa dan peraturan daerah Kabipaten Kampar, Nomor 12 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Kepala Dinas PMD Kampar, Febrinaldi juga menegaskan jika hal ini tetap tidak di indahkan Kepala Desa Ganting, Junaidah, SE.
"Kami dari pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas, berupa teguran administrasi,dan bisa saja nanti akan melakukan kordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kampar," ujar Febri kepada awak, Kamis (21/5/2020) di Bangkinang.
Pihaknya menilai, para Kepala Desa yang tidak patuh terhadap aturan dan undang-undang ini bagian ketidak patuhan desa terhadap pemerintah daerah, dan pihaknya tidak akan membiarkan desa-desa yang semena-mena pada aturan. "Kita ini adalah negara hukum,bukan maunya kita," ujarnya. [ali]