Rugikan Pelanggan, Usaha Parsel Lebaran Dipolisikan

Rugikan Pelanggan, Usaha Parsel Lebaran Dipolisikan

Metroterkini.com - Modus penipuan usaha parsel lebaran dengan bahan baku sembako di Kabupaten Tangerang bikin resah. Pelaku diduga menggasak uang para korbannya hingga miliaran rupiah.

Salah satu korbannya adalah Ani Dwi Fitriani (23). Sebenarnya Ani adalah karyawan usaha parsel lebaran milik pelaku yang bernama Gadisria Ambartari (34). Lokasi usahanya di Triraksa Village 1, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Menurut Ani, dia sudah melakulan open PO kepada customer. Banyak pelanggan yang sudah transfer namun barang tak kunjung dikirim.

Celakanya, Ani sendiri ikut membeli parsel tersebut. “Saya sudah melakukan pemesanan bahan baku sembako. Uang pelanggan juga udah saya kasih ke Mbak Gadis,” kata Ani di Polresta Tangerang, Senin (11/5/2020).

“Mbak Gadis bilangnya barang akan sampai 4–7 hari. Namun sampai sekarang barang itu tak kunjung dikirim,” sambungnya.

Awalnya, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini ingin mendapatkan penghasilan sampingan. Namun kenyataannya dia malah mendapat masalah yang merugikan dirinya dan orang banyak.

“Hasil order saya mencapai Rp 52.535.000 sudah saya transfer ke mbak Gadisria. Ketika saya tanya barangnya kapan dikirim, mbak malah bilang sabar doang. Tapi kenyataannya sampai saat ini barang tidak dikirim ke pelanggan,” urainya.

“Bukan hanya customer yang mengalami kerugian, kami karyawan juga mengalami kerugian. Kami tidak digaji. Bahkan saya malah dituntut untuk mengganti kerugian customer senilai Rp. 52.535.000,” imbuhnya.

Selain Ani, korban lain bernama Novi. Dia tercatat sebagai salah satu karyawan di tempat yang sama.

“Kami tadinya ingin punya penghasilan di sela kuliah online, eh malah kena tipu sama bos kami sendiri, jadinya sekarang kami punya hutang dan tidak digaji pula,” Jelas Novi.

Korban lainnya adalah Nova Romantika. Dia pembeli paket parsel lebaran namun barang yang dipesan turun bertahap. Nova memesan sekitar Rp 190 juta, namun baru diberikan senilai Rp 110 juta.

“Jadi kerugian yang saya alami totalnya 80 juta rupiah,” tandasnya.

Atas kejadian tersebut, Ani dan beberapa korban lainnya memilih melaporkan kasus itu ke Polresta Tangerang dengan laporan nomor LP/531/K/V/2020. [sjah]

Berita Lainnya

Index