Liput Kebakaran Gereja, Wartawan Diintimidasi

Liput Kebakaran Gereja, Wartawan Diintimidasi

Metroterkini.com - Aksi intimidasi terhadap pewarta kembali terjadi. Kali ini aksi dugaan intimidasi tersebut dialami oleh Rolly, wartawan Media Indonesia saat melakukan peliputan kebakaran di Gereja Christ Catherdal, Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Juru foto di Media Indonesia itu menjadi korban kekerasan dan makian. Bahkan dia dipaksa menghapus foto hasil karyanya saat melakukan pengambilan gambar gereja Christ Catherdal terbakar, Senin (27/4/2020).

Informasinya, peristiwa intimidasi itu terjadi saat Rolly melakukan pemotretan kebakaran di lantai lima Gereja Christ Catherdal, Tangerang. Juru foto di Media Indonesia itu tiba–tiba dipepet oleh lima orang pemuda dan dipaksa untuk menghapus foto dan di maki–maki.

"Tadi motret di kawasan gereja, tiba–tiba disamperin lima orang anak muda memaksa saya hapus foto. Jadi pas saya tanya kenapa harus dihapus padahal saya meliput kebakaran bukan ibadah disaat pandemi, tapi mereka gak kasih alasan dan maksa saya harus hapus," terangnya saat dikonfirmasi wartawan.

Akibat dugaan intimidasi di lantai lima Gereja Christ Catherdal, itu R langsung berusaha menyelamatkan diri dan keluar sampai loby untuk mencari perlindungan.

"Jadi mau gak mau saya selametin diri dulu, lalu dipisahin polisi dan saya dimaki–maki. Jadi itu kejadiannya bukan di lobi yang awalnya di kanan gereja, makanya saya cepat–cepat ke lobi biar diaminin. Dia bilang fuck your mom, fack off, fuck off, gua agak gak seneng si dia maki nyokap," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Vereja Christ Catherdal belum memberikan konfirmasi.

Polresta Tangerang Selatan saat dikonfirmasi pihaknya tak mengelak adanya insiden intimiadsi terhadap jurnalis foto saat melakukan peliputan di lokasi.

Menurutnya Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan, insiden tersebut merupakan sikap dari oknum pemuda untuk mengingatkan jurnalis untuk berhati–hati di area kebakaran.

"Karena kebakaran itu kan ada gas CO2, termasuk petugas enggak bisa masuk ke TKP (tempat kejadian perkara). Itu maksud dari pada melarang rekan–rekan masuk, termasuk pihak keamanan juga belum boleh melakukan olah TKP sekarang," urai AKBP Iman Setiawan. [sjah]

 

Berita Lainnya

Index