Curhat Pilu Istri Korban Tabrak di Karawaci

Curhat Pilu Istri Korban Tabrak di Karawaci
Metroterkini.com - Keluarga korban tabrakan di perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang, Andre Njotohusodo (51) telah memaafkan pelaku.

 

Meski demikian, proses hukum terhadap pelaku harus tetap berjalan. "Sebagai umat beragama, kami dari keluarga almarhum dalam nama tuhan Yesus Kristus telah mengampuni pelaku," ujar Ricka Njotohusodo melalui keterangan resminya, Jumat (3/4/2020).

Ricka Njotohusodo berharap agar proses hukum tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku di Indonesia.

Lebih lanjut, Ricka Njotohusodo menuturkan rasa terima kasinya kepada Polresta Tangerang Kota karena telah melakukan proses hukum kepada pelaku. Pihak keluarga menyerahkan seluruhnya kepada kepolisian untuk menuntaskan proses hukum.

"Dan kami berdoa kiranya para penegak hukum dapat diberikan kekuatan dan dapat memberikan rasa keadilan bagi kami keluarga korban," ujar Ricka Njotohusodo.

Ricka Njotohusodo meminta hukuman sepatutnya terhadap pelaku yang telah merenggut nyawa sang suami.

"Kami dari pihak keluarga meminta penegakan hukum yang seadil–adilnya karena akibat perbuatan pelaku telah merenggut nyawa orang yang kami cintai," imbuh Ricka Njotohusodo. [sjah]

Berita Lainnya

Index