Kasus Penggelapan Kades Mentulik Masuk Tahap II

Kasus Penggelapan Kades Mentulik Masuk Tahap II

Metroterkini.com - Kasus dugaan penggelapan oleh Kepela Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar Riau, Afrizal Zein saat ini memasuki Tahap II di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Kejari Kampar melalui Kasi Pidum Sabar Gunawan, Selasa (10/3/2020) di Bangkinang, mengaku pihaknya saat ini tengah menangani kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Kades Desa Mentulik AZ sudah masuk tahap II di Pengadilan Negeri Bangkinang, 

Tambahnya lagi, kasus tersebut memang sudah ada perdamaian antara korban dan tersangka AZ yang menjabat Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar Riau, akan tetapi persoalan hukum tetap berlanjut.

Dalam kasus dugaan penggelapan ini, JPU memberikan tuntutan pasal 372A tau 378 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara

Mengenai agenda sidang, lanjutannya silahkan kordinasi dengan Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar Riau. [ali]

Berita Lainnya

Index