PN Rengat Gelar Sidang Karhutla dengan Terdakwa PT TI

PN Rengat Gelar Sidang Karhutla dengan Terdakwa PT TI

Metroterkini.com - Perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan tersangka Dirut PT Tesso Indah (TI) Halim Kusuma dan Asisten Kepala (Askep) Sutrisno mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Senin 9 Maret 2020.

Sidang dengan majelis hakim dipimpin oleh Darma Indo Damanik, SH., didampingi hakim anggota Omori Sitorus, SH., dan Immanuel MP Sirait, SH, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembacaan dakwaan itu disebutkan adanya dugaan pencemaran lingkungan, akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) didalam areal PT TI.

Proses persidangan dengan dua tersangka Dirut PT TI Halim Kusuma terpisah dengan Asisten Kepala (Askep) Sutrisno. Sidang pertama oleh terdakwa Halim Kusuma dan sidang kedua oleh terdakwa Sutrisno.

Untuk terdakwa Halim Kusuma, khusus mengenai tindak pidana koorporasi. Sedangkan terdakwa Sutrisno tentang tindak pidana yang melibatkan pekerja kebun PT TI.

Dalam fakta persidangan, kehadiran Dirut PT TI Halim Kusuma, sebagai perwakilan perusahaan. Sedangkan Askep PT TI Sutrisno, tentang estate Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.

Dalam pembacaan dakwaan, tim JPU terdiri 4 orang, yang dipimpin oleh Diding SH menegaskan, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh perusahaan maupun oleh terdakwa Sutrisno, saat terjadi Karhutla di areal T dan areal N PT Tesso Indah. Untuk membuktikan dakwaan itu, JPU akan menghadirkan 37 saksi.

"Ada 37 orang saksi yang akan kita hadirkan, baik dari perusahaan, masyarakat, maupun instansi terkait lainnya," kata Diding, yang merupakan satu dari tiga orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dibantu satu orang jaksa dari Kejari Inhu.

Selain itu, dalam pembacaan dakwaan, JPU juga berencana akan menghadirkan sembilan orang saksi ahli. Oleh karena jumlah saksi begitu banyak yang akan dihadirkan, maka akan di agendakan delapan sidang untuk pemeriksaan saksi-saksi.

"Terdakwa Sutrisno juga direncanakan menjadi saksi untuk perusahaan," kata JPU.

Usai pembacaan dakwaan, sebelum sidang ditutup, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukum, apakah menerima dakwaan itu, baik terdakwa dan penasihat hukum menerimanya.

"Sidang kembali digelar Senin mendatang dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. Dan untuk mempersingkat waktu, pada bulan depan sidang akan digelar dua kali dalam sepekan," kata Ketua Majelis Hakim Darma Indo Damanik SH.

Diluar sidang, Penasihat Hukum Dirut PT TI Halim Kususma dan Askep PT TI Sutrisno, Patar Pangasian SH kepada awak media mengatakan, pihaknya menerima dakwaan dari JPU, walau ada beberapa hal yang tidak disebutkan dalam pembacaan dakwaan.

"Saat terjadi kebakaran, pihak perusahaan sudah menurunkan dua alat berat di areal T dan areal N, untuk membuat blokade api agar tidak masuk ke areal kebun," jelas Patar Pangasian.

Karena, kata Patar, api yang membakar lahan perkebunan kelapa sawit PT TI berasal dari areal kebun masyarakat dan Kawasan Suaka Margasatwa (KSM) Kerumutan. [wa]

Berita Lainnya

Index