Polresta Tangerang Tetapkan 4 Oknum Buruh Jadi Tersangka

Polresta Tangerang Tetapkan 4 Oknum Buruh Jadi Tersangka

Metroterkini.com - Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 10 orang oknum Buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) di Keluraham Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Mereka ditangkap karena adanya laporan dari korban yang juga sebagai pekerja dengan dugaan kasus pengeroyokan. Dari 10 oknum buruh yang ditangkap, 4 orang jadi tersangka.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa insiden pengeroyokan terjadi di depan PT. IKAD, Tangerang, Selasa (3/3/2020).

Saat itu, anggota KSBI mendatangi pabrik tersebut untuk mengajak karyawannya demo buruh. Namun, ajakan anggota KSBI tersebut ditolak perwakilan pekerja.

“Perwakilan pekerja dari PT. IKAD menolak seruan ajakan tersebut dengan alasan mesin produksi tidak dapat di nonaktifkan secara mendadak,” kata Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di Polresta Tangerang, Kamis (5/3/2020).

“Karena penjelasan dari perwakilan PT. IKAD dirasa tidak memuaskan massa dari KASBI, para pelaku langsung melakukan pemukulan,” sambungnya.

Ade menyebut, korban pengeroyokan mengalami luka cukup parah. Korban pun terpaksa menjalani perawatan di rumah sakit. Hal itu pun langsung dilaporkan ke SPKT Polres Kota Tangerang.

Polisi langsung memburu para pelaku dengan bukti awal rekaman Cctv. Ke 10 Inisial pelaku yang ditangkap yakni IHS, MSA, JM, JS, AT, MS, T, S, I, dan RE.

“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan yang diamankan, kami menetapkan 4 orang tersangka yakni IHS, MSA, JM, dan JS,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dan atau 160 KUHPidana, saat ini proses penyelidikan dan penyidikan sedang berlangsung. [sjah]

Berita Lainnya

Index