Pengacara Termohon Minta Polres Kampar Bantu Eksekusi Lahan

Pengacara Termohon Minta Polres Kampar Bantu Eksekusi Lahan

Metroterkini.com - Termohon Antoni atas eksekusi tanah yang telah ditetapkan oleh pengadilan melalui kuasa hukum Lewi Aro La'ia, SH, memohon bantuan pengamanan kepada Polres Kampar Riau. Sesuai surat permohonan Pengadilan Negeri Bangkinang untuk bantuan pengamanan
pelaksanaan eksekusi perkara Nomor : 01/Pdt.Eks-Pts/2017/PN.Bkn jo. Nomor : 47/Pdt.G/2013/PN.Bkn, yang akan dilaksanakan pada Senin 24 Februari 2020 di Siak Hulu.

Adapun isi permohonan tersebut, pihak Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar, mohon bantuan aparat keamana Polres Kampar untuk dapat menunjuk serta menugaskan anggota Polres Kampar dalam rangka pengamanan eksekusi sebidang tanah seluas 2.128 Meter yang terletak dulunya di wilayah hukum RT.006/RW.IX Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Wilayah Kotamadya Pekanbaru.

Saat ini sesuai dengan PP.RI Nomor 19 tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, maka sekarang tanah Penggugat tersebut termasuk dalam wilayah RT.02 / RW.V JI. Soekarno Hatta Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan berubah lagi menjadi RT.01 / RW.03 Dusun II Keramat Sakti, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dengan batas-batas tanah dan ukuran, utara berbatas dengan Jalan Arengka/JI.Soekarno Hatta Selatan berbatas dengan tanah R. Gunawan Timur berbatas dengan tanah Syahrial/Antoni.

Lewi Arao La'ia, SH berharap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, pihak Kepolisian dapat bekerjasama yang baik pada proses eksekusi lahan tersebut,

Ditempat terpisah Kapolres Kampar AKBP M. Kholid, SIK saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApnya, Jumat (21/2/2020) mengaku saat ini pihak nya masih mempersiapkan personil dan pihak Kasat Intel saat ini juga sedang diterjunkan untuk memastikan situasi pada objek perkara. [ali]

Berita Lainnya

Index