Bapak Tiri Gauli Anak 13 Tahun Ditangkap

Bapak Tiri Gauli Anak 13 Tahun Ditangkap

Metroterkini.com - Masa pelarian MD (38) yang kabur usai kepergok sang istri saat sedang menggauli anak tirinya tak berlangsung lama.

Pria warga kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis yang nekat menyetubuhi anak tirinya hingga hamil 7 bulan itu dilaporkan sudah ditangkap oleh petugas polisi dari Satreskrim Polresta Tangerang.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Tangerang Polda Banten Kompol Gogo Galesung membenarkan perihal tersebut.

Meski belum membeberkan kapan dan bagaimana kronologi penangkapannya, namun ia memastikan jika pelaku pemerkosa anak tiri itu sudah berhasil diringkus. “Sudah, sudah ditangkap. Rencana akan dirilis nanti kita informasikan,” ungkap Kompol Gogo saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2020).

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang, Hari Santoso saat dihubungi mengaku baru mengetahui adanya peristiwa tersebut. Meski demikian, LPA akan segera berkoordinasi dengan DP3A Kabupaten Tangerang terkait Pendampingan psikis kepada korban serta pendampingan hukumnya.

“Tentunya kami mengutuk perbuatan tersebut dan meminta penegak hukum agar diberikan hukuman seberat–beratnya,” tukasnya.

Sebagaimana diberitakan di media, MD (38) nekat menggauli anak tirinya, Cemara (bukan nama sebenarnya) yang baru berusia 13 tahun. Aksi bejat ayah tiri berkelakuan mesum ini kepergok oleh istrinya yang tidak lain merupakan ibu kandung korban.

Sejak peristiwa asusila itu terungkap pada 13 Februari 2020 lalu, MD diketahui sempat kabur dari rumahnya. Tak terima anaknya telah disetubuhi, ibu korban melaporkan aksi bejat suami keduanya itu ke Polres Kota Tangerang pada Jumat (14/2/2020) lalu.

Diduga karena telah digauli berkali–kali, saat ini Cemara tengah hamil 7 bulan, buah dari perbuatan mesum ayah tirinya tersebut. [sjah]

Berita Lainnya

Index