Polres Bulungan Kaltara Gagalkan Peredaraan Sabu-sabu

Polres Bulungan Kaltara Gagalkan Peredaraan Sabu-sabu

Metroterkini.com - Sebanyak 525,56 gram, narkoba jenis sabu-sabu yang di bawa dari Tanjung Selor ke Tanjung Palas Timur berhasil di gagalkan oleh Polres Bulungan Kalimantan Utara, melalui Polsek Tanjung Palas Timur di Wilayah Kecamatan Tanjung Palas Timur, Selasa (4/02/2020).

Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan kepada media mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari salah seorang tersangka bernama Mustafa alias Tapa, warga Tias Kecamatan Tanjung Palas Tengah. Yang diduga membawa sabu sabu yang di bungkus dengan  plastik .

Tambah Kapolres Yudhistira, terungkapnya kasus ini ketika Kapolsek Tanjung Palas Timur Ipda Firman A Rifai, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang membawa sabu di Jalan Poros Tanah Kuning Mangkupadi.

Setelah itu Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk patroli, dan menemukan orang yang mencurigakan. "Kemudian kami langsung  melakukan penggeledahan. Dari hasil pengeledahan tersebut ditemukanlah barang bukti  9 bungkus besar diduga sabu yang disimpan dalam tas ransel warna coklat,” jelasnya.

Masih menurut Yudhistira, pengungkapan ini merupakan kedua kalinya. "Yang kita lakukan Di mana sebelumnya diamankan sabu seberat 381,1 gram dari 3 tersangka pada tanggal 22 Januari 2020. Dua minggu lalu kita juga tangkap, sehingga total di Januari sudah ada 1 kilogram yang diamankan”.

"Informasinya tersangka adalah kurir dan posisinya mengambil barang, dan jaringannya beda dengan yang kemarin,” jelas .kapolres. BB tersebut dijemput dari Tanjung Selor dan dibawa ke Tanjung Palas Timur," tutupnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bulungan AKP Maulana Arya Bimo mengatakan, hasil pengakuan tersangka, dirinya merupakan pemain baru, dan baru pertama kali membawa barang haram tersebut. Mustafa akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [**Al]

Berita Lainnya

Index