Polresta Tangerang Tangkap Perampok di Tol Jakarta - Merak

Polresta Tangerang Tangkap Perampok di Tol Jakarta - Merak

Metroterkini.com – Kasus perampokan yang terjadi jalan Tol Jakarta – Merak KM.35 Cikupa Kabupaten Tangerang di ungkap Polresta Tangerang Polda Banten. Dua dari Lima pelaku perampokan berhasil ditangkap.

Tersangka Rivan Dwiguna (24) sebagai otak perencanaan perampokan yang terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2019 sekitar jam 02.00 WIB itu berhasil di tangkap tim Jatanras Polresta Tangerang 5 (lima) Jam setelah kejadian diwilayah Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan beberapa saksi dan rekaman CCTV yang ada di Pintu Tol.

Modus operandi para pelaku berhenti didepan mobil korban yang sedang beristirahat di pinggir tol bermaksud bertukar posisi menyetir dengan kernetnya. Satu dari Lima pelaku langsung menodongkan senjata berupa besi pipa pada korban, dan berhasil membawa kabur Handpone milik korban.

Menjadi korban perampokan, korban bernama Angga Firnando mengejar mobil para tersangka dan berhasil menabrakan mobil truk yang dibawanya ke mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi para tersangka, hingga para tersangka berlari berhamburan.

Hal itu disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat menggelar Konferensi Pers penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial RIM alias Gurasa Malau (25) tersangka yang menodongkan besi pipa kepada korban.

“Tersangka RIM adalah merupakan pelaku yang menodongkan pipa besi kepada korban,”Kata Ade Ary Syam Indradi di lokasi konferensi Pers di samping Pintu Tol Balaraja Barat, Rabu (22/1/2020).

“Di Januari ini, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka RIM berada di tempat tambal ban di wilayah Ciledug, Kota Tangerang,” terang Ade Ary Syam Indradi.

“Saat upaya penangkapan tersangka ini melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur menggunakan timah panas ke kaki sebelah kanan tersangka,”tambahmya.

Beberapa barang bukti, atas kejadian tersebut berhasil diamankan diantaranya, Satu Unit Mobil Daihatsu Sigra Warna silver bernomer polisi B 1762 VEO yang Viral videonya dimasyarakat pada saat ditabrak mobil truk korban, satu batang besi pipa berukuran sekitar 70cm dan handpone korban.

Atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan Tim Jatanras Reskrim Polresta Tangerang untuk menangkap tiga tersangka.

Kapolres berpesan kepada masyarakat pengguna jalan Tol dan pengguna jalan lainnya, agar lebih berhati-hati saat berhenti beristirahat, gunakan tempat yang sudah disediakan dan ramai.

“Untuk dijalan Tol wilayah hukum Polresta Tangerang kami ada berpatroli, masyarakat tidak perlu khawatir gunakan nomer-nomer hotline yang kami berikan baik dari Kepolisian atau Jasa Marga jika memerlukan bantuan,” tutup Ade Ary Syam Indradi. [sjah]

Berita Lainnya

Index