Polsek Seberida Inhu Amankan Satu Tersangka Sabu

Polsek Seberida Inhu Amankan Satu Tersangka Sabu

Metroterkini.com - Tim Opsnal Polsek Seberida Indragiri Hulu Riau terdiri dari Resintel dan Bhabinkamtibmas berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama Ridwan Firmansyah (35) atas kepemilikan sabu. Tersangka warga RT001/RW001 Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida, Kab Inhu ini diringkus dari rumahnya karena menyimpan sabu di dalam rumahnya.

Kronologis penangkapan terjadi pada Senin 20 Januari 2020 sekira pukul 20.00 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat dan langsung menindaklanjutinya.

Setelah mendapat informasi itu, petugas melaporkan kepada Kapolsek Seberida AKP Hendri Suparto dan kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

Hal itu disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa 21 Januari 2020. Kemudian, lanjut Misran, Tim Opsnal Polsek Seberida bergerak menuju TKP dan melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan itu tersangka Ridwan Firmansyah tengah berada di dalam rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 1 buah alat isap sabu (bong), 1 buah timbangan elektrik dan 1 bungkus besar plastik bening yang berisikan sabu.

Selain itu juga ditemukan plastik bening ukuran sedang berisi sabu diatas tikar ruang tamu dan 1 bungkus kecil plastik bening berisi sabu yang di simpan di salam sarung hand phone merek Oppo.

"Setelah tim menemukan sejumlah barang bukti sabu, kemudiam tim menggeledah tubuh tersangka dan di temukan dalam saku kanan depan celana tersangka 10 bungkus kecil plastik bening berisi sabu di balut tisu dan 1 bungkus plastik bening ukuran besar berisi sabu.

Selanjutnya tim membawa tersangka Ridwan Firmansyah berikut barang-bukti ke Polsek Seberida untuk melanjutkan proses hukum," terang Misran.
Kemudian tim membuat Laporan Polisi (LP) model A dan mencatat sejumlah saksi dan mengamankan barang-bukti.

Berikut jumlah barang bukti yang berhasil di amankan tim, antara lain 11 bungkus (paket) kecil bening berisi sabu senilai Rp500 ribu terbungkus tisu, 1 bungkus plastik bening berisi sabu paket Rp2 juta terbungkus tisu, 2 bungkus paket sabu senilai Rp500 ribu terbungkus tisu, 1 buah alat isap sabu (bong), 1 buah timbangan elektrik merek Constant, 1 buah dompet, 4 buah korek mancis, 2 buah kotak rokok gudang garam merah, 1 buah hand phone merek Oppo warna putih, 1 biah hand phone merek Vivo warna pink putih, 1 buah hand phone merek Samsung Duos lipat warna putih, uang tunai senilai Rp1,650 ribu serta 1 unit mobil merek Honda Jazz warna Silver dengan Nopol BK 1094 JL. [wa]

Berita Lainnya

Index