Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri Masih Dibawah Umur

Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri Masih Dibawah Umur

Metroterkini.com - Kasus pencabulan (pemerkosaan) terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh ayah tirinya kembali terjadi di Kabupaten Inhu. Kali ini korban, sebut saja namanya Bunga (13) warga Kecamatan Pangkalaan Lesung, Kabupaten Pelalawan Riau disetubuhi oleh ayah tirinya sebanyak dua kali.

Pelaku berinisial HT (46) dilaporkan ibu korban berinisial DL (37) Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Ukui, Kabupaten Pelalawan ke Polsek Lirik, Sabtu 18 Januari 2020. Kepada petugas ibu korban mengatakan kalau peristiwa perkosaan itu terjadi pada Agustus 2019 lalu.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Minggu, 19 Januari 2020 mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kejadiannya bulan Agustus 2019 lalu,  sekira pukul 20.00 WIB disebuah gubuk yang berada di Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu," jelas Misran.

Kronologisnya, lanjut Misran, pada Agustus 2019 lalu korban pernah dibawa oleh ayah tirinya HT ke dalam gubuk di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Kecamatan Lirik. Kemudian pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban di gubuk tersebut, dengan memaksa korban untuk melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membanting korban.

Pada saat korban tidak berdaya, pelaku melakukan persetubuhan dengan paksa terhadap korban dan mengancam korban dengan mengatakan

"Jangan bilang sama mamak, nanti aku masukan kau ke dalam parit".

Dari pengakuan korban dan pelaku, bahwa persetubuhan itu sudah dilakukan sebanyak dua kali di waktu berbeda dan tempat yang sama. 

"Atas perbuatan tersebut ibu korban melaporkannya ke Polsek Lirik, untuk di lakukan proses lebih lanjut," ucap Misran.

Misran menambahkan, atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lirik di pimpin Kanit Reskrim Aipda JE Sagala melakukan penangkapan di rumah pelaku, di Kecamatan Pangakalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

"Guna proses penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolsek Lirik," jelas Misran.

Selain mengamankan tersangka,  petugas juga mengamankan barang-bukti (BB) 1 buah bantal, 1 unit sepeda motor dan 1 pasang pakaian korban, petugas juga olah TKP dan membawa korban ke rumah sakit untuk keperluan Visum Et Repertum. [wa]

Berita Lainnya

Index