Metroterkini.com - Pasca digelarnya sosialisasi pemberantasan pungutan liar di Aula Hotel Antariksa Kisaran pada tanggal 10 Desember 2019 yang lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosialisasi pemberantasan pungutan liar yang kedua kalinya di Aula Wira Satya Polres Asahan, Kamis (12/12/2019).
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmad Hidayat Siregar menyampaikan bahwa jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi ini berjumlah 214 orang, yang terdiri dari para Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Asahan.
Rahmad juga menjelaskan tujuan kegiatan tersebut untuk memperoleh kesamaan persepsi diantara aparat penyelenggara pemerintah dalam memahami aturan dan batasan tentang pungutan liar.
Sementara itu, Kapolres Asahan yang diwakilkan Wakapolres Asahan, Kompol M. Taufik menyampaikan melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, pemahaman dan yang paling utama kesadaran kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah yang hadir pada saat ini dan dapat berkomitmen bersama untuk menciptakan aparat Pemkab Asahan yang bebas dari segala bentuk pungutan liar.
Disamping itu, Taufik juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa telah diberi kepercayaan oleh Pemerintah untuk mengelola anggaran dana desa
"Kelola dengan baik dan transparan, jangan ada penyelewengan sedikitpun. Laporkan kepada Bhabinkamtibmas, Kapolsek atau anggota saber pungli apabila ada pungutan-pungutan terhadap anggaran dana desa", tegasnya.
Dijelaskannya, Polri telah melakukan penanda tanganan MoU pada tanggal 20 Oktober 2017 di Mabes Polri bersama dengan Menteri Pemberdayaan Desa dan juga Kementerian Dalam Negeri tentang pengawasan anggaran dana desa, para Bhabinkamtibmas bisa terlibat langsung dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran dana desa tersebut.
Taufik juga berpesan kepada Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Asahan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dengan mengedepankan kejujuran dan kedisiplinan, serta kerja keras yang penuh rasa tanggungjawab.
Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Agus Setiawan, Inspektur Pembantu IV Inspektorat Kabupaten Asahan M. Okto Zainuddin S, Jaksa Fungsional Bidang Inteligent Kajari Asahan Roy Tambunan dan Korwil BIN II Kabupaten Asahan Mayor Alfan Sembiring. [tums]