Ayah Kandung Bejat di Kepri Cabuli Kedua Putrinya

Ayah Kandung Bejat di Kepri Cabuli Kedua Putrinya

Metroterkini.com - Perbuatan bejat bapak kandung yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada kedua anak putrinya yang masih berumur 10 dan 9 tahun di Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Kasusnya pencabulan ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari ibu kandung korban, pada Jumat (15/11/19).

Awal ketahuan kelakuan "ayah bejat" ini setelah anaknya sebut Bunga (10 tahun) mengeluhkan sakit pada daerah sensitif kepada ibunya akibat robek di anus karena ulah bapaknya sendiri. Mendenar cerita itu ibunya langsung mendatangi kantor Polsek Gunung Kiijang, Polres Bintan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kasus pencabulan dua orang  anak oleh ayah kandungnya itu bermula saat Mawar (9 tahun) anak nomor dua pasangan ini menceritakan kepada ibunya bahwa dia punya rahasia dengan bapaknya.

Lalu sang ibu penasaran dan menanyakan langsung kepada anaknya sehingga pada akhirnya Mawar menceritakan bahwa bapaknya yang merupakan ayah kandung sendiri itu pada pertengahan bulan Oktober 2019 lalu pada siang hari menyuruh Bunga kakaknya melepaskan celananya dan tersangka memasukan alat kelaminnya ke anus mereka.

"Ibu celana kak Bunga juga dibuka bapak, saat itu kakak menangis, tapi dibujuk bapak dia diam," kata Bunga menceritakan pada ibunya. 

Setelah dua kali di cabuli oleh ayah kandungnya sendiri (inisial) Jun alias Ajun, Bunga menceritakan kejadian itu pada ibunya. Sang Ibu bagai disambar petir disiang bolong dan langsung shock dan saat bersamaan kakak Mawar juga mengaku sudah di cabuli ayah kandung. Kejadianya awal Agustus 2019 lalu sebanyak satu kali dengan modus yang sama. 

Atas kejadian yang dialami kedua putrinya itu, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Kiijang. Setelah dua jam melapor pelaku langsung ditangkap oleh tim Reserse Polsek Gunung Kijang dan dibawa ke Mapolsek Gunung Kijang, Bintan dengan barang bukti beberapa pakaian dalam kedua anak tersebut.

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P Silalahi yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Ipda H Adi, Jumat (15)11/19) menjelaskan bahwa pelaku merupakan ayah kandung dari Bunga (10 tahun) dan Mawar (9 tahun).

"Ayah bejat ini akan dijerart pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kita junto kan ke pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP dimana ayah ini diancam dengan kurung penjara selama 15 tahun. Dan di tambah sepertiga dari ancaman pokok," pungkasnya. [asyri]

Berita Lainnya

Index