Gauli Pacar Dibawah Umur, Pemuda di Kampar di Penjara

Gauli Pacar Dibawah Umur, Pemuda di Kampar di Penjara

Metroterkini.com - Negeri yang bergelar Serambi Mekahnya Riau, kembali dihebohkan oleh seorang pemuda yang nekad berbuat asusila bersama pacarnya yang masih dibawah umur. Pemuda asal Air Tiris Kampar Riau ini terpaksa berurusan dengan polisi atas laporan orang tua korban.

Tersangka pencabulan anak dibawah umur adalah MK alias K (18) warga Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar Riau. MK ditangkap pada Rabu (13/11/2019), berdasarkan laporan ibu korban ke Polsek Kampar beberapa hari sebelumnya.

Saat itu pelapor (ibu korban) diberitahu oleh saksi Suharlis, bahwa anak gadisnya telah diamankan oleh warga karena ketahuan berhubungan badan dengan MK di rumah teman prianya itu di Dusun Sungai Putih Kelurahan Air Tiris. Berdasarkan pengakuan korban yang masih dibawah umur, bahwa mereka telah berhubungan seperti suami istri.

Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani, kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut dan pelaku langsung diproses sesuai laporan pelapor (ibu korban).

"MK berhasil ditangkap saat berada di depan Mesjid Muhajirin Kelurahan Air Tiris. Yang mana saat itu MK dalam perjalanan untuk pulang ke rumahnya. Tersangka MK telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambah Hendrizal Gani. [**]

Berita Lainnya

Index