Diskes Asahan Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok

Diskes Asahan Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok

Metroterkini.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kabupaten Asahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Selasa (22/10/2019).

Berdasarkan pasal 28 H UUD 1945 tentang kesehatan merupakan hak fundamental setiap warga dan pasal 4 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi 'setiap orang berhak atas kesehatan'.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk merumuskan pertimbangan yang mendasari perlu dibentuknya peraturan daerah Kabupaten Asahan tentang KTR dan merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup, pengaturan, jangkauan dan arah peraturan daerah Kabupaten Asahan tentang KTR.

KTR artinya ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan melalui sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Nurdin mengatakan bahwa untuk meningkatkan kesehatan diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan atau pun kemampuan masyarakat untuk membiasakan hidup sehat.

Hal tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat maupun orang-perorang dari dampak negatif prilaku yang terpapar asap rokok, sebab asap rokok dapat mengancam kesehatan dan kualitas hidup.

Maka dari itu, perlunya dilakukan pengendalian penggunaan rokok dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Asahan. 

Terkait merokok adalah HAM, mantan Menteri Kesehatan Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II, Nafsiah Mboi pernah mengucapkan "Kalau dia merokok menjadi bagian dari melaksanakan HAM, mestinya perlu diingatkan bahwa ada hak orang lain disekitarnya yang jelas-jelas dilanggar seperti hak orang lain menghirup udara bersih, hak orang lain hidup sehat dan keluarganya untuk tidak merawatnya saat si perokok sakit akibat merokoknya" pernyataan itu tertulis di Poskota pada tanggal 10 Februari 2013. [tums]

Berita Lainnya

Index