Metroterkini.com - Tiga mantan anggota DPRD Bengkalis dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek jalan Duri-Sungai Pakning Bengkalis. Pemeriksaan tiga mantan anggota DPRD Bengkalis 2009-2014, berlangsung hari ini, Senin (14/10/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amril Mukminin (Bupati Bengkalis. Ketiga orang tersebut akan diperiksa dalam kasus suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis, Riau.
Tiga mantan anggota DPRD Bengkalis itu adalah Mira Roza dari Fraksi PKS, Dani Purba dari Fraksi Partai Patriot, serta Darmizal dari Fraksi PAN.
Dalam beberapa hari terakhir, KPK telah meminta keterangan sejumlah anggota DPRD Bengkalis dalam kasus ini. "Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penerimaan uang untuk pengesahan proyek jalan di Bengkalis," ujar Febri.
Dalam kasus ini Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut. Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
Pada kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka. [***]