Sewakan Kamar Mesum, Tiga Tersangka Diamankan Polres Ciamis

Sewakan Kamar Mesum, Tiga Tersangka Diamankan Polres Ciamis

Metroterkini.com - Satreskrim Polres Ciamis Polda Jawa Barat mengamankan tiga orang ibu rumah tangga D (47), L (42) dan H (40) di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Mereka diduga menyewakan kamar di rumahnya untuk berbuat mesum.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menegaskan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas kegiatan di rumah itu.

Tersangka D sebagai pemilik rumah menyediakan 3 kamar, sedangkan dua tersangka lainnya bekerja untuk mencatat pemasukan dan menyimpan uang.

"Aktivitas itu telah dilakukan tersangka sudah empat tahun terakhir. Selain menyediakan tempat menginap untuk berbuat asusila, mereka juga menyediakan wanita bagi tamu yang datang, menyediakan minuman keras dan alat kontrasepsi," terang Kapolres di Mapolres Ciamis, Senin (30/9/2019).

Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, tersangka memasang tarif sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 120 ribu bagi para pelanggan untuk tarif singkat hingga bermalam. Sedangkan untuk memesan wanita ada tarif tambahan. Dalam sehari, rumah tersebut rata-rata kedatangan tamu sampai 10 pasangan.

Dalam aksinya, mereka sengaja tidak memasang plang atau papan nama di rumah tersebut. Pelanggan mengetahui adanya rumah yang disewakan dari mulut ke mulut.

"Untuk penggunanya umumnya adalah pasangan dewasa. Jika ada tamu yang minta dicarikan wanita, tersangka menyediakannya, dicarikan," urai Kapolres.

Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa buku catatan pengeluaran dan pemasukan sewa kamar, uang pecahan Rp 10 ribu tiga lembar dan Rp 50 ribu dua lembar yang merupakan keuntungan dari penyewaan kamar. Selain itu ada 2 buah kondom, tisu super magic dan obat kuat.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara,” pungkas Kapolres. [sjah]

 

 

Berita Lainnya

Index