Bupati Muara Enim Terima Suap Rp 13,9 M

Bupati Muara Enim Terima Suap Rp 13,9 M

Metroterkini.com - KPK menyebut Bupati Muara Enim Ahmad Yani diduga menerima suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Ahmad pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam OTT ini KPK mengamankan uang USD 35 ribu yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Bupati AYN (Ahmad Yani) dari ROF (Robi Okta Fahlefi)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

Robi merupakan pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ahmad dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan seorang tersangka lain yaitu Elfin Muhtar sebagai Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Selain uang USD 35 ribu, KPK menduga Ahmad pernah menerima uang sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar. Basaria menyebut uang Rp 13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten itu.

Atas perbuatannya, Ahmad dan Elfin dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Robi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [dtk-mer]    

Berita Lainnya

Index