Metroterkini.com - Polres Ciamis Polda Jawa Barat menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan di Dusun Wanasari RT 45 RW 08 Desa Budiasih, Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis yang menewaskan warga Sindangkasih Andi Kuswandi.
Keenam tersangka adalah B alias Acong (pelaku utama), F (pelaku utama) bersama keempat pelaku lainnya, yakni DR, S alias Akung, J dan DM alias Mul.
Mereka ditangkap di kediamannya, Desa Budiasih, Kecamatan Sindangkasih pada Minggu (1/9/2019) malam.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan keenam tersangka berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian atas kasus meninggalnya Andi Kuswandi, Kamis (29/8/2019).
“Andi Kuswandi meninggal setelah sehari sebelumnya dikeroyok sekelompok warga hingga babak belur. Korban dituduh berselingkuh dengan perempuan bersuami bernama Neneng Nurjanah,” ujar AKBP Bismo dalam konferensi pers, Senin (2/9/2019).
Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, berawal ketika di Dusun Wanasari Desa Budiasih diadakan hiburan dangdutan pada Selasa (27/8/2019) malam.
Saat itu, warga melihat gerak gerik mencurigakan dari Neneng Nurjanah yang meninggalkan lokasi dangdutan diikuti oleh korban Andi Kuswandi. “Warga yang mengikuti melihat Neneng masuk lewat pintu depan, sementara korban masuk lewat pintu belakang,” urai Kapolres.
Pada pukul 22.30 WIB, tersangka DM alias Mul bersama ketua RT setempat datang ke rumah Neneng diikuti tersangka lainya. Tersangka B alias Acong menggedor pintu rumah Neneng dan dibuka langsung oleh Neneng.
Acong pun bersama warga lainnya masuk ke dalam rumah Neneng dan mencari keberadaan korban. “Ternyata korban ditemukan di kamar belakang,” sambung Kapolres.
Selanjutnya oleh pelaku Acong, ditanya kenapa masuk ke rumah orang bersuami sambil menghantamkan pukulan, diikuti tersangka J dan Akung.
Kemudian korban dibawa ke ruang tengah rumah, lalu dipukuli kembali oleh Acong, J, Akung dan Mul hingga korban menghindar ke kamar depan. Di kamar depan, korban kembali dipukul oleh tersangka F menggunakan botol minuman keras sampai tak sadarkan diri.
“Oleh aparat pemerintah desa setempat korban dibawa ke Puskesmas Sindangkasih, selanjutnya dirujuk ke RSUD Dr Soekarjo Tasikmalaya. Sayang pada Kamis sekitar pukul 08.30 WIB korban dinyatakan meninggal,” urai Kapolres.
Atas tindakan pelaku yang secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun serta Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun pasal 170 KUHP (ayat 1) dan Pasal 351 KUHP.
“Atas kasus ini, kami juga mengimbau masyarakat, ketika ada perkara di masyarakat jangan main hakim sendiri, karena itu termasuk tindakan persekusi. Laporkan saja kalau benar melakukan tindakan salah,” pungkasnya. [sjah]