DPO Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Bonjol

DPO Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Bonjol

Metroterkini.com - Tersangka pengedar narkoba jenis ganja yang sempat kabur dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) YF (34) akhirnya diringkus Polsek Kecamatan Bonjol sekitar pukul 12.30 WIB tadi, Jum'at (30/8).

Kapolsek Bonjol Iptu Roni, SH ketika dikonfirmasi awak media mengatakan penangkapan tersebut dilakukan usai mendapat informasi bahwa tersangka yang kabur itu sedang berada dirumahnya Jorong Badinding Utara, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol.

"Mendapati informasi itu, kami langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Sesampainya dirumahnya, ternyata benar kami dapati tersangka sedang persiapan mandi," kata Roni dimana tersangka sempat melakukan perlawanan.

Usai diringkus, tersangka langsung diamankan ke Polsek Bonjol sembari mengabarkan ke Satres Narkoba. Tersangka sudah dibawa ke Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat berhasil meringkus dua tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di sebelah SPBU Kauman Jorong Selamat, Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur sekitar pukul 22.45 WIB, Kamis (29/8) kemaren.

Dari penangakapan tersebut juga turut diamankan Barang Bukti (BB) dari tangan tersangka berupa 10 paket besar sekitar 10 Kilogram Ganja kering siap edar. 

Dalam kasus tersebut adapun ada tiga tersangka yang diamankan yaitu AR (19), ZA (50) dan YF (34) warga Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol.

Saat ini ketiga tersangka bersama seluruh BB kata dia saat ini sudah diamankan di Polres Pasaman untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ganja. [darlin]

Berita Lainnya

Index