Metroterkini.com - Lolosnya pembuatan SKCK Marlon Simanjuntak (terpidana) di Mapolres Kampar Riau, menjadi tanda tanya banyak pihak. Akibatnya, Marlon Simanjuntak lolos sebagai Caleg dan dilantik walaupun yang bersangkutan menjadi terpidana dan saat ini telah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lapas Siak.
Sebelumnya, pihak Kejari Siak mMelalui Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 30 April 2014 No. REG. PERK : PDM-44/SIAKS/02/2014, terdakwa
Marlon Simanjuntak secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi masa tahanan.
Dalam kasus ini anehnya Marlon Simanjutak berani memberikan keterangan palsu saat mengurus SKC. Bahkan banyak kalangan yang beranggapan SKC diduga bisa dibuat dengan cara 'tembak'.
SKCK dari Polres Kampar itulah yang mengantarkan Marlon Simanjuntak lolos sebagai Calon Anggota DPRD Kampar Dapil V Siak Hulu.
Saat hal itu dikonfirmasi ke pihak Mapolres Kampar melalui Kasat Intel Polres Kampar AKP Edi Junaidi, Kamis (29/8/2019) mengaku belum bisa memberikan tanggapan.
Ia meminta wartawan konfirmasi langsung ke Kapolres Kampar, sebab dirinya masih memiliki pimpinan.
Ditempat terpisah Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApnya melum memberikan tanggapan, hingga berita ini dipublish. [ali]