Metroterkini.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam acara Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Asahan Tahun 2020 di Aula Rambate Rata Raya, Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (26/8/2019).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Benteng Panjaitan menyampaikan berdasarkan pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menindak lanjuti hal tersebut, pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2019 Badan Pembentuk Perda (Bapemperda) bersama dengan Badan Hukum Setdakab Asahan dan dibantu oleh kelompok pakar/tim ahli DPRD telah menyusun Program Pembentukan Perda Kabupaten Asahan untuk tahun 2020.
Selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Asahan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri Dandim 0208 Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, perwakilan Kajari Asahan, perwakilan Danyon 126 KC, perwakilan Kapolres Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, anggota DPRD Kabupaten Asahan, OPD dan Camat se Kabupaten Asahan. (Tums)