Metroterkini.com - Penyerahan keputusan Bupati Asahan tentang pengangkatan Dokter, Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan menjadi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2019, diselenggarakan di Aula Melati, kantor Bupati Asahan, Kamis (22/8/2019).
Dalam sambutannya, Plt Bupati Asahan, Surya mengatakan pengangkatan Dokter, Bidan PTT Kementerian Kesehatan menjadi CPNS merupakan tindaklanjut dari keputusan Presiden RI nomor 25 tahun 2018 tentang jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai jabatan tertentu dengan batas usia 40 tahun dan nota kesepahaman dan antara sekretaris Jendral Kementerian Kesehatan dengan Bupati Asahan nomor HK.03.01/IV/175/2019 dan nomor 04/PK/Dinkes/2019 tanggal 7 Februari 2019 tentang pengadaan CPNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dari PTT Kementerian Kesehatan serta peraturan ketentuan lainnya.
Surya juga meminta kepada CPNS agar bekerja dengan sebenar-benarnya dalam melaksanakan tugas dan seluruh peraturan yang ada terutama peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Kemudian, CPNS akan dituntut untuk melaksanakan keseluruhan penyelenggaraan tugas Pemerintah sesuai bidang masing-masing sehingga Visi Pemerintah Kabupaten Asahan 'Terwujud Asahan Yang Religius, Sehat, Cerdas dan Mandiri'.
Sesuai surat Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/026/FPTT/S.SM.01.00/2019 tanggal 18 Maret 2019 dan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 25 tahun 2018 pada poin 2 huruf C 'CPNS yang diangkat dilarang dipindahkan minimal 5 tahun dihitung sejak masa kerja sebagai PNS'.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Kepala BKD Kabupaten Asahan, Perwakilan Inspektorat Kabupaten Asahan dan Perwakilan Bappeda Kabupaten Asahan. [tums]