PH Terpidana Toroziduhu Laia Akan Lakukan Gugatan

PH Terpidana Toroziduhu Laia Akan Lakukan Gugatan

Metroterkini.com - Tim Penasehat Hukum Toroziduhu Laia, menilai ada dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru Riau yang bertugas pada Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (05/08/2019) lalu.

Advokat Fauzan Laia, SH., MH selaku  Penasehat Hukum Toroziduhu Laia dari kantor Lembaga Bantuan Hukum H.M.Faozanolo Laia, SH., MH, melalui releasenya, Minggu (11/08/2019) menyampaikan pihaknya menelaah lebih dalam Berita Acara pelaksanaan putusan pengadilan. Kuat dugaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada tanggal 05 Agustus 2019, telah melakukan pelanggaran hukum oleh oknum Jaksa Penuntut Umum, 

Fauzan Laia menilai, pelaksanaan putusan pengadilan yang tertuang dalam Berita Acara  Pemeriksaan Putusan dengan kode surat BA-17, tidak sesuai apa yang diperintahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebagaimana Surat Perintah Nomor. Print-382/N.4.10/E.uh.3/06/2019, tanggal 24 Juni 2019.

Dimana isi surat perintah tersebut hanya memerintahkan : MELAKSANAKAN Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 91/Pid.sus/2019/PT.PBR, BUKAN melaksanakan PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum  dalam melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menghilangkan Amar Putusan Angka (3) yang berbuyi Menetapkan Terdakwa tetap berada diluar Tahanan dan menghilangkan amar putusan Pengadilan angka (4) berbunyi : menetapakan barang bukti berupa:

- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam Type Tab. 3 V Nomor Model SM T116NU, dikembalikan kepada saksi Sugianto.

- 1 (satu) unit Laptop Merek Acer.

- 1 (satu) buah modem telkomsel flash 42 Mbps Warna Putih dikembalikan oleh terdakwa.

Fakta lainya menurut Fauzan Laia, bahwa oknum Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru selain menghilangkan amar Putusan Pengadilan angka (3) dan angak (4) sebagaimana yang diterangkan pada Point 2 (dua), juga oknum JPU tidak mempunyai hak menangkap dan menyerahkan klien kami ke RUTAN KLAS II B Pekanbaru.

Sebab menurutnya, pihak kejaksaan tidak memanggil terpidana secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga “Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan bertanda BA-17 tidak mempunyai berkekutan hukum dan Berita Acara tersebut Batal Demi Hukum”

Atas perbuatan oknum Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang bertugas pada Kejaksaan Tinggi Riau tidak menjunjung tinggi Asas Equality Before The Law (Kesamaan dihadapan hukum) terhadap Terpidana TOROZIDUHU LAIA, dan/atau melanggar Peraturan Kode Etik Kerjakan RI, Kode Perilaku Kejaksaan, dan dugaan Perampasan Kemerdekaan seseorang.

Dalam kasus ini Advokat Fauzan Laia, SH., MH akan menempuh Upaya Hukum Luar Biasa (Peninjauan Kembali), Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta laporan atas perbuatan oknum Jaksa yg diduga melakukan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan.

Menurut analisa Advokat Fauzan Laia, SH.,MH selaku penasehat hukum Toroziduhu Laia, menduga oknum Jaksa Penuntut Umum melakukan Perbuatan melawan hukum dan Malladministrasi.

Tegas Fauzan Laia, akibat perbuatan Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat diancam pidana sebagaimana Pasal 333 ayat (1) KUHP berbunyi " Barang siapa dengan sengaja dan Melawan Hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara delapan tahun. [rls]

Berita Lainnya

Index