Diduga Cabuli Siswi SMP, Seorang Sopir Ditangkap

Diduga Cabuli Siswi SMP, Seorang Sopir Ditangkap

Metroterkini.com - Polisi menangkap JH (32) yang diduga mencabuli seorang siswi salah satu SMP di Padangsidimpuan, Sumatera Utara. JH diduga mencabuli dan menyekap siswa SMP yang merupakan tetangganya itu.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu ditangkap atas laporan No: LP /348/VIII/2019/SU/PSP tertanggal 1 Agustus 2019. Dia ditangkap di dekat rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (3/8/2019).

"Tadi sekira pukul 16.00 WIB," kaa Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya. 

JH diduga melakukan pencabulan usai korban tengah buang hajat di sungai tak jauh dari rumahnya. JH diduga menarik korban ke sebuah rumah kosong dan menyekapnya selama 3 hari.

"Korban sempat disekap selama tiga hari. Saat itulah pelaku melakukan aksinya," ujar Hilman. 

Saat ini JH telah ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. Dia disebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. [***]

Berita Lainnya

Index