Kepala DPKPCK bantah PHO Tidak Sesuai Aturan

Kepala DPKPCK bantah PHO Tidak Sesuai Aturan

Metroterkini.com - Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) Pasar Tumpang Kecamatan Tumpang, yang dilakukan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang terkesan andalkan TP4D.

Pasalnya, PHO yang dilakukan pada proyek pasar yang menghabiskan angggaran hingga 7 miliar saat itu (2018), belum rampung 100%, baik fisik bangunan maupun fasilitas pendukung lainnya.

Menurut pengakuan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Tumpang (P3T) Beni, Rabu (31/7/19), hal ini dibuktikan dengan adanya surat pemberitahuan dari Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Tumpang, kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, pada 17 Maret 2019 lalu.

Selain surat, pihaknya juga mengaku, saat dilakukan PHO, kondisi pasar Tumpang memang belum selesai 100%.

Namun, Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Wahyu Hidayat saat ditemui wartawan, sebelumnya, membantah hal tersebut.

Ia mengaku, kalau proses PHO yang dilakukan saat itu, sudah sesuai aturan.

"Sudah sesuai aturan, Pasar Tumpang itu sudah selesai 100% saat dilakukan PHO, itu sudah sesuai aturan", ujarnya belum lama ini.

Lanjut Wahyu, Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) juga ikut mengawal proyek tersebut.
Bahkan kata dia, BPK bersama TP4D sudah lakukan sidak ke lokasi dan tidak ada masalah.

"Jadi, saat dilakukan PHO, proyek itu sudah selesai 100% dan fasum juga semua sudah lengkap," tutup Wahyu.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator badan pekerja ProDesa Ahmad Khoesaeri menjelaskan, seharusnya PHO dilakukan, jika semua pekerjaan sudah selesai.

"Seharusnya PHO itu dilakukan jika proyek sudah selesai, yang namanya sudah di PHO, itu ya sudah rampung semuanya 100%," tulis Khoesaeri, melalui pesan WhatsAppnya.

"Jika ternyata kenyataannya masih belum selesai semuanya, itu menjadi tanggung jawab pihak terkait, baik Dinas maupun pihak TP4D, itu tanggung jawab mereka, aturan itu mutlak," tegas dia mengakhiri. [al]

Berita Lainnya

Index