Plt Bupati Asahan Hadiri Paripurna Ranperda Bersama Pansus

Plt Bupati Asahan Hadiri Paripurna Ranperda Bersama Pansus

Metroterkini.com - Penyampaian laporan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) 'A' dan 'B' sekaligus pengambilan keputusan dan pendapat akhir Plt Bupati Asahan terhadap hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya, Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (22/7/2019).

Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Benteng Panjaitan mengatakan bahwa dalam rapat Paripurna pada tanggal 7 Januari 2019 telah dibentuk Pansus 'A' DPRD Kabupaten Asahan untuk membahas 5 rancangan Perda Kabupaten Asahan dan Pansus 'B' DPRD Kabupaten Asahan untuk membahas 4 rancangan Perda Kabupaten Asahan.

Kemudian, pada tanggal 16 Juli 2019 masing-masing Pansus telah menyelesaikan pengkajian dan pembahasan terhadap rancangan Perda Kabupaten Asahan tersebut.

Maka pada hari ini, DPRD Kabupaten Asahan mengadakan rapat Paripurna tentang laporan pimpinan Pansus 'A' dan 'B' sekaligus pengambilan keputusan dan pendapat akhir Plt Bupati Asahan.

Dalam kesempatan itu, Pansus 'A' yang disampaikan, Khairuddin menyampaikan laporannya bahwa ada 5 rancangan Perda yang diajukan DPRD Kabupaten Asahan yaitu, pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, pengelolaan sampah, perikanan, penataan dan pembinaan pedagang kaki lima dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Kemudian, dilanjutkan laporan Pansus 'B' yang disampaikan, M Haris mengatakan ada 4 rancangan Perda, yaitu perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Asahan nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Asahan nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, izin reklame dan pencabutan peraturan daerah Kabupaten Asahan nomor 16 tahun tahun 2008 tentang sumber pendapatan desa.

Dari 4 rancangan Perda yang dibahas Pansus 'B', 1 rancangan Perda tentang izin reklame, cukup diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berpedoman kepada Perda tentang RUTR/RDTR.

Untuk itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Winarni Supraningsi menyampaikan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Asahan dan Plt Bupati Asahan untuk menetapkan 8 rancangan Perda Kabupaten Asahan menjadi Perda Kabupaten Asahan dengan nomor 7 tahun 2019 dan nomor 22 Bag.Huk-tahun 2019.

Selanjutnya, Plt Bupati Asahan, Surya menyampaikan pendapat akhir Bupati Asahan bahwa dari 9 rancangan Perda yang dibahas Pansus 'A' dan 'B', ada 1 rancangan Perda yang yang direkomendasikan menjadi Perkada.

Ditambahkannya, bila DPRD Kabupaten Asahan sependapat, dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kabupaten Asahan akan mengajukan rancangan Perda diluar Propemperda tahun 2019, yaitu rancangan Perda tentang pencabutan Perda nomor 7 tahun 2002 tentang izin reklame.

Surya juga berharap dengan hadirnya 8 Perda ini, akan dapat menyentuh kehidupan sosial masyarakat Kabupaten Asahan dan segera mensosialisasikan kepada masyarakat pemberlakuan Perda tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, perwakilan Polres Asahan, OPD dan anggota DPRD Kabupaten Asahan. (Tums)

Berita Lainnya

Index