Dana Pemeliharaan Kendaraan DPRD Kampar Dipertanyakan

Dana Pemeliharaan Kendaraan DPRD Kampar Dipertanyakan

Metroterkini.com - Sekretariat DPRD Kampar Riau, Ramlah, SE bungkam terkait pembayaran transportasi Wakil Ketua DPRD Kampar tahun anggara 2017 lalu, 

Padahal 2 tahun berturut-turut, pemerintah daerah Kabupaten Kampar menerima WTP dari hasil pemeriksaan BPK RI yang saat ini digaung-gaungkan pemerintah daerah kabupaten Kampar, 

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran gaji dan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD diketahui bahwa Sekretaris DPRD Kampar pada Desember 2017 telah melakukan pembayaran tunjangan transportasi kepada tiga orang Wakil Ketua DPRD selama tiga bulan terhitung sejak bulan Oktober sampai dengan Desember yang direalisasikan sebesar Rp135.000.000,00 (Rp15.000.000,00 x 3 bulan x 3 
orang) dengan SP2D Nomor 05531/SP2D/LS/5.02.02/IV/2017 tanggal 20 Desember 2017. 

Pembayaran tunjangan transportasi tersebut direalisasikan karena tiga orang Wakil Ketua DPRD telah mengembalikan kendaraan dinas pada tanggal 29 September 2017.

Hasil pemeriksaan atas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun 2017 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2017 menunjukkan kondisi sebagai Sekretariat DPRD pada tahun 2017 menganggarkan kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional sebesar Rp954.155.000,00 dengan rincian diantaranya digunakan untuk operasional kendaraan dinas wakil ketua DPRD dan Sekretariat DPRD pada Tahun 2018 mengurangi anggaran kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional menjadi sebesar Rp392.960.000,00 dengan 
menghilangkan peruntukan anggaran bagi operasional wakil ketua DPRD.

Dari Hasil temuan BPK tersebut berdasar pemeriksaan fisik atas kendaraan dinas wakil ketua DPRD diketahui bahwa ketiga kendaraan tersebut disimpan dalam garasi salah satu pegawai Sekretariat DPRD serta berada dalam kondisi baik dan tidak digunakan oleh pihak manapun.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 13 : 1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan 2) Ayat (4) yang menyatakan bahwa ”Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dan pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD.

Peraturan Bupati Kampar Nomor 38 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kampar pada Pasal 4 ayat (8) yang menyatakan bahwa “Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, kepada yang bersangkutan diberikan 
tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. [ali]

Berita Lainnya

Index