Jaksa Tinggal Eksekusi Bebas Vanessa Angel

Jaksa Tinggal Eksekusi Bebas Vanessa Angel

Metroterkini.com - Setelah sempat menyatakan pikir-pikir, Kejaksaan akhirnya memutuskan menerima vonis terhadap Vanessa Angel. Jaksa pun memastikan, akan mengeksekusi pembebasan Vanessa Sabtu (29/6) lusa.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Mariyono mengatakan, setelah dilakukan kajian pihaknya memutuskan untuk menerima vonis hakim.

Salah satu pertimbangannya adalah, jumlah hukuman yang sudah melebihi setengah dari tuntutan. "Kita menyatakan menerima putusan, karena salah satu pertimbangannya vonis sudah melebihi setengah dari tuntutan kita," katanya, Jumat (28/6).

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah menerima salinan putusan Vanessa. Dengan demikian, ia hanya tinggal membuat berita acara eksekusi.

Disinggung kapan Vanessa akan dieksekusi, Asep menyatakan, jika melihat perhitungan sejak Vanessa ditahan, maka Sabtu (29/6) lusa ia sudah dapat dibebaskan dari tahanan Rutan Medaeng. "Sabtu lusa bisa dieksekusi," tambahnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara pada artis Vanessa Angel. Vanessa saat itu langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa, menyatakan masih pikir-pikir.

Vanessa Angel dijerat pasal pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses hal layak.

Kasus Vanessa sendiri sempat mencuat diawal tahun, setelah Polda Jatim menguak dugaan kasus prostitusi online. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Vanessa Angel. [mer]

Berita Lainnya

Index