Polda Metro Tarik SPDP Kasus Dugaan Makar Prabowo

Polda Metro Tarik SPDP Kasus Dugaan Makar Prabowo

Metroterkini.com - Polda Metro Jaya telah menarik surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kasus dugaan makar Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut, dari analisis penyidik, belum waktunya SPDP tersebut diterbitkan. Pasalnya, nama Calon Presiden nomor urut 02 itu disebut oleh dua tersangka dugaan kasus makar, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.

"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama Pak Prabowo hanya disebut oleh tersangka Eggy Sudjana dan Lieus," ungkap Argo kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).

Atas hal tersebut, polisi akhirnya melakukan langkah penyelidikan, bukan proses penyidikan. Dirinya menyebut, pihaknya akan memastikan mencabut SPDP tersebut.

"Maka dianggap perlu dilakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan. Karena perlu dilakukan cross check dengan alat bukti lain, Oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dikabarkan telah menetapkan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Hal itu diketahui dari beredarnya surat dari Polda Metro Jaya tertanggal 17 Mei 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Di kop surat tersebut bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro, perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP.

Dalam surat itu, Prabowo diketahui dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019//Bareskrim tanggal 19 April 2019 atas nama pelapor yakni Suriyanto SH, MH, M Kn.

Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo. pasal 87 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan atau tempat lainnya dengan tersangka DR. H Eggi Sudjana, SH, M.Si, yang dilakukan bersama-sama dengan terlapor lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut di atas, diantara atas nama terlapor: Prabowo Subianto," demikian bunyi isi salinan dalam SPDP tersebut. [sua-din]

Berita Lainnya

Index