Metroterkini.com - Polsek Pulau Raja mengamankan 1 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atas nama Lutfi Anwar, warga Kampung Tarutung, Dusun Gelugur, Aek Kanopan, Labuhan Batu Utara (Labura) dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 5162 JAH warna putih-hitam. Jumat, (17/5/2019).
Pelaku ditangkap personil Polsek Pulau Raja atas laporan Bahrum Hutagaol, warga Dusun IV, Desa Padang Sipirok, Aek Ledong, Asahan dengan nomor LP/43/V/2019/SU/Res.Ash/SekP.Raja pada tanggal 17 Mei 2019.
Kapolsek Pulau Raja, Iptu Rianto, mengatakan kejadian tersebut bermula pada saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario BK 5162 JAH di depan rumahnya pada pukul 17.00 Wib.
Kemudian, melihat kunci sepeda motor terletak di atas meja, pelaku pun masuk ke halaman rumah si korban, lalu mengambil sepeda motor milik si korban dan langsung membawa sepeda motor tersebut kabur ke Aek Kanopan, Labura.
Atas kejadian tersebut, korban pun langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Pulau Raja.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja, Ipda B. Simamora bersama personil melakukan pengejaran ke lokasi yang dilaporkan oleh si pelapor.
Sampai di lokasi, berkisar pukul 19.15 Wib, petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti dan langsung membawa pelaku ke Polsek Pulau Raja untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Terkait kasus ini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, pasal 362 KUHPidana. [Tums]