Metroterkini.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan dan satpol PP Kabupaten Asahan masih melakukan penertiban iklan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Kisaran.
Penertiban tersebut dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam periode minggu tenang Pemilu 2019.
Namun, pantauan dilapangan, masih ada iklan APK yang belum ditertibkan oleh tim pemenangan dan Caleg yang bersangkutan. Senin, (15/4/2019).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan, melalui Komisioner Bidang Penindakan dan Pelanggaran, Ibnu Azhar Saragih mengatakan diluar dari Kecamatan Kisaran Timur dan Barat sudah 80 persen tertib. Tinggal Kecamatan Kisaran Timur dan Barat yang masih menunggu tim pemenangan atau caleg untuk melakukan penertiban iklan APKnya masing-masing hingga jam 24.00 Wib nanti.
Ibnu juga menambahkan, telah menyurati partai Politik untuk tidak melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal, money politik dan kampanye iklan dimasa tenang. Penertiban iklan APK tersebut harus bersih hingga kelingkungan-lingkungan yang ada di Kabupaten Asahan.
"Kita sudah surati partai Politik untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal, money politik dan kampanye iklan dimasa tenang. Bukan hanya jalan utama, hingga ke lingkungan-lingkungan harus bersih. Kewajiban kita sebagai pengawas dan satpol PP untuk menertibkan APK yang masih terpajang" ungkapnya.
Disamping itu, Ibnu juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mau menerima uang terkait praktek money politik. Bila perlu segera melaporkan ke pengaduan Bawaslu Kabupten Asahan untuk ditindak lanjuti.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui ponsel, Kasi trantib Satpol PP Kabupaten Asahan, Siti Rosmita Hasibuan mengatakan Satpol PP masih melakukan penertiban iklan APK yang terpajang.
"Kami baru selesai istirahat, masih terus keliling untuk menertibkan APK" ungkapnya mengakhiri. [tums]