Metroterkini.com - Petisi Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilayangkan kepada jajaran petinggi lembaga antirasuah. Hal itu salah satunya diakibatkan adanya kebuntuan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi saat akan dikembangkan ke ranah pejabat tinggi alias pengejaran terhadap koruptor kelas kakap.
"Tadi saya sudah pastikan bahwa memang ada sejumlah masukan, saran, dan juga permintaan dari para pegawai KPK yang bekerja di bidang penindakan," tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/4).
Febri menyampaikan, petisi Pegawai KPK tersebut telah diterima oleh pimpinan. Selanjutnya, akan diagendakan pertemuan bersama membahas hal tersebut.
"Jadi segera akan didengar apa masukkan tersebut secara langsung. Jadi, kalau ada masukan-masukan, ada kendala-kendala yang terjadi di level, katakanlah di level teknis ya dalam proses penanganan perkara atau pelaksanaan tugas, maka pimpinan akan mendengarkan hal tersebut," jelas dia.
Menurut Febri, dinamika semacam petisi Pegawai KPK sangat mungkin terjadi. Sebelumnya pernah ada keberatan pegawai KPK terhadap pimpinan dan bahkan juga ada yang dibawa ke jalur hukum yakni PTUN.
"Tetapi kami juga ingin pastikan satu hal, jangan sampai apa yang terjadi saat ini kemudian disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK, karena KPK memastikan penanganan perkara yang ada saat ini itu dilakukan secara prudent berdasarkan hukum acara yang berlaku," Febri menandaskan.
Adapun isi Petisi Pegawai KPK adalah sebagai berikut.
Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir dari rahim Reformasi yang menginginkan adanya Institusi penegak hukum yang merdeka dan terlepas dari kepentingan apapun selain semata-mata demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia. Hal tersebut termaktub didalam Pasal 3 UU No. 30 tahun 2002 ttg KPK RI bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Akan tetapi, kurang lebih satu tahun kebelakang ini, jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi (big fish), level Kejahatan Korporasi, maupun ke level Tindak Pidana Pencucian Uang. Kondisi ini disebabkan antara lain hal-hal sebagai berikut:
1. Terhambatnya Penanganan Perkara Pada Ekspose Tingkat Kedeputian
Penundaan pelaksanaan ekspose penanganan perkara dengan alasan yang tidak jelas dan cenderung mengulur-ngulur waktu hingga berbulan-bulan sampai dengan perkara pokoknya selesai. Hal tersebut berpotensi menutup kesempatan untuk melakukan pengembangan perkara pada tahapan level pejabat yang lebih tinggi serta hanya terlokalisir pada level tersangka/jabatan tertentu saja.
2. Tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup
Beberapa bulan belakangan hampir seluruh Satgas di Penyelidikan pernah mengalami kegagalan dalam beberapa kali pelaksanaan operasi tangkap tangan yang sedang ditangani karena dugaan adanya kebocoran Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kebocoran ini tidak hanya berefek pada munculnya ketidakpercayaan (distrust) di antara sesama pegawai maupun antara pegawai dengan struktural dan/atau Pimpinan, namun hal ini juga dapat mengakibatkan tingginya potensi risiko keselamatan yang dihadapi oleh personel yang sedang bertugas di lapangan.
3. Tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi
Pengajuan saksi-saksi pada level jabatan tertentu, ataupun golongan tertentu menjadi sangat sulit. Hal ini mengakibatkan hambatan karena tidak dapat bekerja secara optimal dalam mengumpulkan alat bukti. Selain itu, terdapat perlakukan khusus terdapat saksi. Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu terdapat perlakuan istimewa kepada saksi yang bisa masuk ke dalam ruang pemeriksaan melalui pintu Basement, melalui lift pegawai, dan melalui akses pintu masuk pegawai di lantai 2 Gedung KPK tanpa melewati Lobby Tamu di Lantai 1 dan pendaftaran saksi sebagaimana prosedur yang seharusnya.
4. Tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan
Tanpa alasan objektif, seringkali pengajuan lokasi penggeledahan pada kasus-kasus tertentu tidak di izinkan. Penyidik d an Penyelidik merasakan kesempatan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti semakin sempit, bahkan hampir tidak ada. Selain itu, pencekalan terhadap orang yang dirasakan perlu dilakukan pencekalan tidak disetujui tanpa argumentasi yang jelas. Hal ini dapat menimbulkan berbagai prasangka.
5. Adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat
Beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum di penindakan tidak ditindaklanjuti secara gamblang dan transparan penanganannya oleh pihak Pengawas Internal. Hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai, apakah saat ini KPK sudah menerapkan tebang pilih dalam menegakkan kode etik bagi pegawainya. Di satu sisi, kode etik menjadi sangat perkasa sekali, sedangkan di sisi lain, bisa menjadi sangat senyap dan berjalan lamban, bahkan kerap kali perkembangan maupun penerapan sanksinya pelan-pelan hilang seiring dengan waktu.
Berbagai upaya sudah dicoba untuk disampaikan kepada Pimpinan KPK, baik melalui forum Wadah Pegawai maupun penyampaian langsung secara informal oleh personel-personel yang ada di jajaran Kedeputian Penindakan kepada Pimpinan KPK, tetapi sampai saat ini semua menemui jalan buntu. Jika hal-hal tersebut di atas didiamkan, wibawa KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bergerak secara profesional dan independen akan hilang.
Hal ini tidak hanya akan merusak KPK, namun juga akan merusak bangsa dan negara Indonesia yang selama ini sudah menderita sedemikian rupa akibat kejahatan korupsi yang merajalela.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami yang bertandatangan di bawah ini mengajukan PETISI kepada Pimpinan KPK agar dapat mengambil langkah tegas untuk menghentikan segala bentuk upaya yang menghambat proses penanganan perkara. Hal ini menyangkut INTEGRITAS dan upaya untuk tetap menjadikan KPK sebagai lembaga independen yang masih bisa DIPERCAYA oleh rakyat sesuai amanah reformasi. Terlebih, pertanggungjawaban amanah kita bukan hanya kepada rakyat Indonesia, tetapi juga kepada Allah Yang Maha Kuasa, yang Maha Melihat Kebenaran.Wassalamualaikum Wr. Wb.
Hormat Kami,
Pegawai KPK