Metroterkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat pleno terbuka daftar pemilih tetap hasil perbaikan ke-3 (DPTHP-3) pemilihan umum tingkat Kabupaten Bengkalis, Selasa (2/4/19).
Rapat pleno tersebut dibuka dan dipimpin Komisioner KPU Bengkalis Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Anggi Ramadhan S. Hadir mendampingi Anggi, komisioner KPU, Elmiawati Safarina, Feri Herlinda, dan Safroni
Juga terlihat hadir Kasat Binmas Polres Bengkalis AKP Basuki, Kodim Bengkalis, Bawaslu dan unsur partai politik.
Anggi dalam paparannya mengatakan, rapat pleno rekapitulasi DPTHP-3 ini digelar berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 perial tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 20/PUU-XVII/2019.
KPU Kabupaten Bengkalis melaksanakan rekapitasi DPTHP-3 mengalami perubahan dari DPTHP-2, dan menetapkan DPTHP-3 dengan jumlah pemilih sebanyak 389.754. Rinciannya, pemilih laki-laki 199.804 dan pemilih perempuan 189.950, itu tersebar di 11 kecamatan, 124 desa/kelurahan, dan 576 tempat pemungutan suara (TPS).
Dalam rapat pleno DPTHP-3 ini juga dijelaskan tentang pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 166 orang dengan rincian; laki-laki 84 dan perempuan 82 pemilih. 166 pemilih TMS ini tersebar di 5 kecamatan, 36 desa/kelurahan dan 105 TPS.
Selain itu, berdasarkan rekomendasi Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis Nomor 78/RI.01/PM.01.00/3/2019 tanggal 11 Maret 2019 tentang perbaikan DPTHP-2, terdapat penambahan pemilih baru sebanyak 3.979. Pemilih laki-laki 2.069 pemilih dan perempuan 1.910. Tersebar di 11 kecamatan, 124 desa/kelurahan, dan 576 TPS.
Kemudian juga disahkan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang masuk sebanyak 654 pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki 315 dan pemilih perempuan 337, tersebar di 11 kecamatan, 91 desa/kelurahan dan 794 TPS.
Sementara DPTb (pemilih) yang keluar sebanyak 1.742 dengan rincian laki-laki 860 pemilih dan perempuan 882 pemilih. Tersebar di 11 kecamatan, 97 desa/kelurahan, dan 606 TPS.
Selain itu, juga ditetapkan pemilih penyandang disabilitas sebanyak 228 pemilih. Yakni; tuna daksa 53 pemilih, tuna netra 35 pemilih, tuna rungu/wicara 57 pemilih, tuna gratia 58 pemilih dan disabilitas lain 25 pemilih. [rudi]