Suami Nekad Bacok Istri Mesum di Kamar Mandi

Suami Nekad Bacok Istri Mesum di Kamar Mandi

Metroterkini.com - Seorang suami nekad menghabisi sang istri karena tak kuat menahan emosinya setelah mengetahui istrinya baru siap melakukan hubungan intim dengan pria lain di kamar mandi. Suami itu lalu membacok istrinya hingga luka parah di bagian kepala.

Sang suami nekad ini bernama Yonang alias Nanang (29) warga Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes. Kejadian berlangsung pada 15 Maret 2019 pukul 19.30 WIB lalu terhadapan istrinya yang bernama Rohani (25).

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Brebes, bersama sejumlah barang bukti seperti sebilah golok, baju milik korban dan buku nikah juga ikut diamankan.

Yonang mengaku, dirinya marah setelah istrinya mengaku telah berhubungan intim dengan Farid yang tidak lain adalah teman pelaku sendiri.

Dia menceritakan, sebelum kejadian dirinya sedang membuat tusuk sate cilor dari bambu. Tidak lama, teman pelaku bernama Farid datang dan ikut membantu membuat tusuk sate.

Usai membuat tusuk sate, Yonang masuk ke kamar untuk istirahat. Saat suami korban masuk kamar, Farid mengajak korban ke kamar mandi.

"Setelah keluar dari kamar, istri saya dan Farid tidak ada. Cuma ada anak saya di situ. Saya tanya sama anak, terus dia ngomong lagi pada di kamar mandi," ujar Yonang di Mapolres Brebes, Rabu (20/3/2019).

Belum hilang rasa penasaran, tiba-tiba Yonang melihat Farid keluar dari kamar mandi disusul oleh Rohani. Farid pun langsung kabur meninggalkan rumah Yonang.

"Saya tarik istri saya, kepalanya saya benturkan ke tembok. Akhirnya dia mengaku habis berhubungan intim di kamar mandi. Istri saya juga mengaku sudah beberapa kali melakukannya," tuturnya.

Yonang mengaku kalap mendengar pengakuan istrinya itu. Dia pun mengambil golok dan membacoknya ke bagian kepala hingga berkali kali. Korban pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sementara, Kasubag Humas Polres Brebes, Iptu Umi Antum Farich mengatakan, pelaku pembacokan dijerat pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. [***]

Berita Lainnya

Index