Metroterkini.com - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019), mengatakan kasus OTT Romahurmuziy bermula ketika Kementerian Agama Jatim membuka lelang jabatan pada 2018.
MFQ disebutkan mendaftar posisi untuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan HRS mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, MFQ dan HRS diduga menemui Rommy dan pihak lain untuk mengurus proses lulus seleksi jabatan. Namun, pada Februari 2019, HRS justru tak tercantum untuk diusulkan ke Menag.
"Pada sekitar pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama HRS tidak termasuk 3 nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama RI. Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut," tutur Laode.
Pada Maret 2019, Haris kemudian dilantik Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin. Setelah itu, Laode juga menyebut ada transaksi Rp 50 juta ke Rommy.
"Selanjutnya, pada 12 Maret 2019, MFQ berkomunikasi HRS untuk dipertemukan dengan RMY. Tanggal 15 Maret 2019, MFQ, HRS, dan AHB bertemu dengan RMY untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," katanya.
Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin ikut diamankan KPK dalam OTT Ketum PPP Romahurmuziy di Hotel Bumi Surabaya. Seperti apa latar belakang Haris sampai akhirnya menjadi tersangka KPK?
Dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Haris menjabat sebagai orang nomer satu di Kanwil Kemenag Jatim sejak 5 Maret 2019 lalu. Sebelumnya, Haris yang juga menantu Roziki, Ketua Timses Khofifah-Emil dalam Pilgub Jatim 2019, hanya menjabat sebagai Pjs (pejabat sementara) sejak Oktober 2018.
"Sudah definitif tanggal 5 Maret lalu, 10 hari berarti sampai sekarang," kata Kepala Sub Bagian Informasi dan Humas Kanwil Kementerian Agama, Markus, kepada wartawan, Jumat (15/3/2019) kemarin.
Sayangnya, baru 10 hari menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim, Haris tersandung masalah dengan KPK. Karir Haris pun sebenarnya terbilang melesat. Sebelum menjabat sebagai Pj Kakanwil, dia sempat menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, kemudian Kemenag Kota Surabaya.
Hari ini, selain Ketum PPP Romahurmuziy (RMY), KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ)sebagai tersangka dalam kasus seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Haris disebutkan pernah menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy. [***]