Eksekusi Kebun Sei Batu Gagal, PTPN V 'Melawan'

Eksekusi Kebun Sei Batu Gagal, PTPN V 'Melawan'

Metroterkini.com - Perusahaan Negara bidang Perkebunan Kelapa Sawit, atau PTPN V Kebun Sei Batu Riau, sesuai putusan MA Nomor: 608 PK/PDT/2015, tanggal 23 Februari 2015 lalu telah diperintahkan untuk mengosongkan lahan seluas 2.823,52 hektar. Namun sampai saat ini putusan MA tersebut belum dilaksanakan, ada apa?

Kamis (14/2/2019) Tim dari Kejaksaan Agung bersama Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kampar Riau, kembali turun ke lokasi perkara.

Sebelumnya dalam putusan MA Nomor: 608 PK/PDT/2015 itu, diperintahkan untuk mengosongkan lahan seluas 2.823,52 hektare di Perkebunan Kelapa Sawit Sei Batu Langkah, Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Riau. 
 
Berdasarkan  amar putusannya MA itu, memerintahkan untuk menumbangkan seluruh tanaman kelapa sawit sekaligus mengembalikan fungsi lahannya kepada negara, karena lahannya juga berada pada kawasan hutan Tanaman Industri (HTI).

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar yang dikonfirmasi melalui Humas PN Bangkinang Yeni Afriani SH mengakui pihaknya turun kelapangan bersama hakim lainnya antara lain Cecep Mustofa, SH.LLM, Meni Warlia, SH.MH didampingin panitra pengganti  Wahyudi Putra Zainal,Juru Sita, Harryan, SH.MH, Ricky Ramadhan, S.IP.

Sementara Ketua Tim Jaksa Pengacara  Negara (JPN)  Dr. Mia Amiati, SH.MH dan  bersama Tim selaku Pelawan,

Sementara PTPN V dihadiri Kuasa Hukum Mangara Hutagalung, SH.MH, General Manager Distrik SBU Tandun Sahlul Harahap, Manager Kebun PTPN V Sei Batu Langkah Zainal, Wadir Pam Direksi Moyor Amir, Papam SBU Rokan Kapten Rianto, Pam Swakarsa PTPN V Sei Batu Langka, Pihak Tergugat PT. PSPI, dihadiri Kuasa Hukum Sartono, Oki Sailendra Bag. Legal Edra Juru Ukur Bag. Perencanaan sementara pihak LSM Riau Madhani tidak hadir dan Pemkab Kampar diwakili Rudi Novika, Kementrian Kehutanan, Kapolsek Kabun diwakili oleh Kanit Reskrim Ipda Edi Candra beserta Anggota Polsek Kabun.

Pada kesempatan tersebut juga terlihat hadir Camat Kabun Anang Perdana Putra S.STP, Danramil / 08 Tandun diwakilkan,oleh Serka Irvan. S
Kasi Pem Romi Yulianto, S.Sos, Kasi Trantib  Jhon Heri, ST, Kades Kabun Amri.

Sementafa pihak tokoh masyarakat Desa Kabun Moh. Aidi, SH yang juga anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu dari partai Demokrat,
tokoh Adat Ninik Mamak Kabun,

Ditempat terpisah menejemen PTPN V Kebun Sei Batu Langkah, saat dikonfirmasi siang tadi belum bisa dikonfirmasi terkait polemik perkebunam milik negara tersebut. [ali]

Berita Lainnya

Index