Metroterkini.com - Jajaran Polsek Panti Kabupaten Pasaman Sumatera Barat, berhasil amankan Dua orang pelaku Curanmor, di Muara Bangun Jorong Selamat Utara Nagari Sitombol Kecamatan Padang Gelugur sekira pukul 21.00 Wib, Selasa (8/1/19).
Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin, S.Ag melalui Kapolsek Panti Iptu Yoni Handra, S.H. kepada awak media mengatakan adanya Dua orang pelaku Curanmor dengan inisial Hn, (29), dan Lh (29) warga Jorong Kauman Nagari Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman.
"Berkat informasi dari masyarakat Nagari Sitombol dan Polsek Panti berhasil kita menangkap pelaku dan pelaku juga kita ketahui merupakan residivis ahli Curanmor yang membuat resah masyarakat", jelas Kapolres melalui Kapolsek Panti Iptu Yoni Handra.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Suzuki jenis satria FU 150 warna abu2 dan hitam, nomor Polisi BK-4501-UW.
Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian materil sekira Rp. 6.000.000.
Tersangka melanggar Pasal 363 KUHP Bab XXII Pencurian, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Keterangan Lukman Hakim korban pencurian mengatakan, kejadian itu diketahui oleh korban ketika makan malam didalam rumahnya melihat dari celah pintu depan bagian bawah sepeda motornya bergeser arah kedepan rumahnya.
Kemudian korban membuka pintu rumahnya dan melihat tersangka mendorong sepeda motor, melihat hal tersebut korban berteriak berualang kali "maling" sambil mengejar tersangka.
Secara spontanitas masyarakat memeritahu Pers dan Polsek Panti yang sedang Patroli dan sekira pukul 22.00 wib, Pers bersama Polsek Panti dan Masyarakat berhasil menangkap tersangka. [dya]