Polres Pasaman Amankan Diduga Pengedar Narkoba

Polres Pasaman Amankan Diduga Pengedar Narkoba

Metroterkini.com - Polres Pasaman kembali mengamankan seorang pelaku yang diduga pengedar Narkoba RS (38) warga Nagari Limo koto Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman.

Petugas Satres Narkoba Polres Pasaman membekuk RS di salah satu warung didaerah Pasar Lama kumpulan, Senin 7 januari 2019 sekira pukul 21.00 Wib.

AKBP. Hasanuddin, S.Ag Kapolres Pasaman mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Pasar Lama kumpulan sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan dari keterangan tersebut Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian.

"Akhirnya, sekira pukul 21.00 wib Sat Resnarkoba di bawah komando Iptu Roni, S.H. melakukan pengrebekan dan penangkapan terhadap RS", sebutnya.

Dari hasil pengeledahan terhadap RS didapati 5 paket narkotika jenis sabu ditemukan didalam bungkus rokok Lucky Strike, 1 Paket besar sabu didalam kotak rokok U Bold yang berada dalam sangkar burung dan 1 paket kecil narkoba jenis ganja kering disaku jaket, Sebut Kapolres.

Selanjutnya tersangaka beserta barang bukti (BB) di bawa ke Polres Pasaman untuk penyidikan lebih lanjut, sebutnya.

Atas tindakan pelaku diancama Pasal 114 ayat 2, Sub 112 ayat 2 Sub pasal 111 ayat 1 UU Narkotika th 2009, Maksimal hukuman 20 tahun Penjara, sebut Kapolres. [dya]

Berita Lainnya

Index