Metroterkini.com – Polres Ciamis Polda Jawa Barat meringkus seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tramadol tanpa memiliki kewenangan.
DM (26), warga Dusun Landeuh RT 03 RW 07, Kelurahan Tanjungmulya Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis ini ditangkap berikut barang bukti tramadol ratusan butir, Rabu (26/12/2018) sekitar pukul 22.00 wib.
“Diduga pelaku adalah pengedar. Yang bersangkutan kami tangkap di depan Alfamart Pabuaran, jalan. Rumah Sakit Ciamis,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam Press Release yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto, Kasat Narkoba AKP Darli, Paur Humas Iptu Hj Iis Yeni Idaningsih, Kasat Tahti Iptu Sumaryadi dan KBO Narkoba Ipda Edi Permadi, Senin (31/12/2018).
Saat di tangkap, lanjut Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini, pelaku kedapatan membawa 140 butir sediaan farmasi tablet bulat yang berwarna putih diduga obat jenis Tramadol yang disimpan dibagian atas saku jaket sebelah kanan.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres ciamis untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 196 jo pasal 198 Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000,” pungkas Kapolres. [sjah]