Metroterkini.com - S, warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil. Padahal istrinya masih ada dan sehat di rumah. S yang berusia 54 tahun tersebut ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korban.
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto menjelaskan, pelaku memperkosa anaknya yang berusia 21 tahun sebanyak tiga kali di rumahnya di Kecamatan Kuripan.
“Anaknya tersebut statusnya janda sudah empat tahun. Diperkosa di rumah dalam keadaan sepi. Saat kejadian, ibunya sedang berada di sawah,” katanya di Mapolres Probolinggo, Jumat (21/12/2018).
Akibat perbuatannya, lanjut Eddwi, anaknya tersebut kini hamil dua bulan. Pelaku juga langsung ditahan. Korban melapor ke polisi pada awal Desember lalu. Dia baru mau cerita pengalaman pahitnya, karena sebelumnya diancam pukul oleh ayahnya.
“Pakaian korban, alat tes kehamilan dan KTP kami sita sebagai barang bukti,” jelasnya.
Kepada wartawan, pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. “Saya menyesal. Istri saya masih ada dan sehat. Tinggal bersama anak di Kuripan,” ujarnya sembari merunduk. [***]