Polres Ciamis Ringkus Pelajar Pelaku Curas Nenek 80 Tahun

Polres Ciamis Ringkus Pelajar Pelaku Curas Nenek 80 Tahun

Metroterkini.com – Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar meringkus D (16) dan S (15), dua pelajar SMP asal Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.

Keduanya diduga mencuri sebungkus rokok dan menganiaya nenek Tarsini (80) pada Jumat 7 Desember 2018 pukul 23.00 WIB.

“Mereka diamankan atas dugaan pencurian dengan kekerasan di sebuah warung di Kecamatan Langkaplancar," terang Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi KBO Reskrim Iptu Ref Effendi, Paur Humas Polres Ciamis Iptu Hj. Iis Yeni Idaningsing, KBO Intel Ipda Rahmat Komara dan Kanit PPA Aipda Hendriana, Jumat (14/12/2018).

Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, D dan S mencoba mencuri rokok di warung milik Tarsini. Kedua pelaku masuk ke warung dengan mencongkel dinding warung berbahan GRC memakai golok.

Saat D dan S beraksi, korban Tarsini sedang tidur. Korban terbangun karena mendengar suara gaduh. Karena ketahuan, pelaku lalu menganiaya sang nenek.

“Setelah mencuri rokok dan melukai korban pelaku langsung kabur. Akibat insiden itu, nenek Tarsini mengalami luka di jari telunjuk dan pelipis," urai Kapolres.

Setelah mendapat laporan kejadian pencurian dengan kekerasan, anggota Polres Ciamis langsung melakukan pengejaran. "Korban Tarsini mengenali pelaku karena beberapa kali belanja di warung milik korban," ujar Kapolres.

Tidak butuh waktu lama. Pada Sabtu (8/12/2018), petugas akhirnya berhasil menangkap D dan S di rumahnya masing-masing.

“Karena pelaku masih di bawah umur, D dan S dititipkan di sebuah yayasan yang direkomendasikan Kemenkumham di wilayah Banjarsari, Ciamis," ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, D dan S, dua pelajar SMP ini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancam penjara 15 tahun. [sjah]

Berita Lainnya

Index